Diduga Terjadi Kekerasan terhadap Buruh dan Jurnalis di Kawasan PT IMIP, Mabes Polri Didesak Turun Tangan

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Morowali — Aksi demonstrasi buruh di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Kamis (12/2/2026), berujung ricuh dan memunculkan dugaan tindak pidana kekerasan. Insiden tersebut kini menjadi sorotan serius karena tidak hanya melibatkan buruh, tetapi juga jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Aliansi serikat buruh sebelumnya menggelar aksi di dua titik, yakni di depan kantor PT IMIP dan di dalam kawasan industri, tepatnya di PT Cemerlang Servis Perawatan (CSP). Massa menuntut evaluasi total penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengusutan dugaan penyembunyian kecelakaan kerja di lingkungan PT CSP.

Namun berdasarkan keterangan saksi dan dokumentasi lapangan yang dihimpun Tribuanamuda.com, aparat security dari PT MSS Morowali Security Servis—yang merupakan mitra pengamanan PT IMIP—diduga melakukan tindakan kekerasan saat membubarkan massa aksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jurnalis Diduga Turut Dipukul.

Situasi semakin memprihatinkan ketika Muhammad Pajar, awak media Tribuanamuda.com, yang tengah melakukan peliputan di lokasi, diduga mengalami pemukulan oleh oknum security saat mendokumentasikan peristiwa.

Baca Juga :  Pencurian 65 Tandan Sawit di Perkebunan PT Ivomas Tunggal, Polsek Kandis Amankan Satu Pelaku

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori:

1. Dugaan Penganiayaan (Pasal 351 KUHP).
2. Dugaan Pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tentang larangan menghalangi kerja jurnalistik.

UU Pers secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dilindungi konstitusi. Setiap bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional Buruh.

Selain dugaan kekerasan terhadap jurnalis, pembubaran aksi yang disertai tindakan fisik juga patut diduga melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.

Baca Juga :  Kado Manis di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025

Jika benar terjadi pemukulan terhadap buruh yang sedang menyampaikan aspirasi terkait keselamatan kerja, maka peristiwa tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kekerasan terhadap warga sipil dalam pelaksanaan hak konstitusionalnya.

Desakan Pengusutan Nasional.

Mengingat skala dan status kawasan PT IMIP sebagai kawasan industri strategis nasional, Redaksi Tribuanamuda menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada level lokal.

Mabes Polri Diminta Turun Tangan.

Redaksi Tribuanamuda dan aliansi buruh mendesak:

1. Bareskrim Polri melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap proses hukum di Morowali.
2. Dilakukan audit terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat security swasta di kawasan industri.
3. Proses penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap buruh dan jurnalis dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurut redaksi, penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh potensi konflik kepentingan atau tekanan struktural di tingkat daerah.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke 79, 937 Personel Polda Riau Naik Pangkat

Tuntutan Tegas
Aliansi buruh dan Redaksi Tribuanamuda menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Kapolres Morowali segera memproses laporan dugaan penganiayaan dan pelanggaran UU Pers tanpa kompromi.
2. Penetapan dan pemeriksaan terhadap oknum security yang terlibat.
3. Audit menyeluruh sistem pengamanan di kawasan PT IMIP.
4. Pengusutan dugaan penyembunyian kecelakaan kerja di PT CSP.
5. Jaminan keamanan bagi buruh dan jurnalis dalam menjalankan hak konstitusional.

Sikap Redaksi.

Redaksi Tribuanamuda menegaskan bahwa kekerasan terhadap buruh dan jurnalis bukan persoalan internal perusahaan, melainkan persoalan hukum dan demokrasi.

“Tidak boleh ada impunitas di kawasan industri. Tidak boleh ada intimidasi terhadap pers. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap suara buruh,” demikian pernyataan sikap redaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT IMIP, PT Cemerlang Servis Perawatan (CSP), maupun PT MSS Morowali Security Servis terkait insiden tersebut.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. ***

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK: Ketum PP Japto Soerjosoemarno Diduga Menerima Jatah Bulanan dari Jasa Pengamanan Tambang
Semangat, Peningkatan Ekonomi Warga, Babinsa Dampingi Petani Rawat Cabai
Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa
Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 14/Panongan Patroli Malam
Babinsa Koramil 14/Panongan Komsos Bersama Warga, Himbau Kamtibmas di Malam Hari Selama Ramadhan
Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto: Sah untuk Investasi, INDODAX Dorong Edukasi Investor
Koramil 06/Trs Pantau Sembako di Pasar Gudang, Minyak dan Cabai Tinggi
Satgas Sampah Koramil Curug Bersihkan Jalur Sampah di STPI

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:57 WIB

KPK: Ketum PP Japto Soerjosoemarno Diduga Menerima Jatah Bulanan dari Jasa Pengamanan Tambang

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:00 WIB

Semangat, Peningkatan Ekonomi Warga, Babinsa Dampingi Petani Rawat Cabai

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:41 WIB

Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:34 WIB

Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 14/Panongan Patroli Malam

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:32 WIB

Babinsa Koramil 14/Panongan Komsos Bersama Warga, Himbau Kamtibmas di Malam Hari Selama Ramadhan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page