SUARANEWS86.COM | Sintong —
Undang-undang yang berlaku tentang dunia pendidikan, diantaranya undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang RI no.28 tehun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan neotisme (KKN), undang-undang no.14 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan menteri dalam negeri no.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah agar tidak menjadi pertentangan di kemudian hari atas terjadinya pemberitaan yang tidak berimbang di media Suaranews86.com.
Namun semua ini menurut pantauan awak media dilapangan bahwa di SDN 028 sintong kecamatan tanah putih kabupaten Rokan hilir propinsi Riau ini semuanya diduga di kangkangi oleh kinerja kepala sekolah ibu “LS”, perjalanan awak media untuk memburu berita bersama salah satu pengiat LSM di SDN 028 sangat lah dramatis.
Saat awak media bersama pegiat LSM datang ke sekolah SD 028 sintong pada Rabu (7/5/2025) sekira jam 9.00 wib pagi hari tampak jelas terlihat dan di dokumentasikan bahwa di SDN 028 sintong kec.tanah putih kabupaten Rokan hilir propinsi Riau tidak ada sama sekali papan informasi tentang dana BOS, foto-foto pejabat daerah mulai dari bupati hingga presiden, yang ada hanya foto-foto pejabat yang lama, beberapa ruangan yang sangat memprihatinkan begitu juga kamar mandi siswa/siswi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah di pertanyakan awak media melalui Telp selulernya ibu kepala sekolah “LS” tidak masuk, dengan konfirmasi yang tidak singkron awak media bersama pegiat LSM kembali mendatangi SDN 028 sintong di Hari Sabtu (17/5/2025) sekira jam 9.00 wib pagi hari, namun betapa terkejutnya awak media dan pegiat LSM semua telah berubah mulai dari papan informasi tentang dana BOS sudah di pasang begitu juga foto-foto pejabat mulai dari bupati hingga presiden yang baru.
Kemudian untuk melengkapi konfirmasi karena ibu kepala sekolah SDN
028 sintong tetap tidak berada di tempat, harus melalui Telp selulernya, konfirmasi jawanan ibu kepala sekolah langsung di luar nalar pemikiran aktifis dan awak media.
Saya kepala sekolah SDN 028 “LS” sudah berkoordinasi langsung sama bapak korwil SD yang ada di kecamatan tanah putih kabupaten Rokan hilir, bahwa kalau ada datang LSM dan awak media mempertanyakan tentang peruntukan dana BOS harus di dampingi dinas pendidikan dan korwil (kordinator wilayah) yang membidangi pendidikan,” cetus ibu kepsek SDN 028 sintong.
Hingga berita ini di terbitkan, pegiat LSM berfikir dan mengambil kesimpulan bahwa kuat dugaan di SDN 028 sintong ini sarat akan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan diduga telah bekerja sama dengan korwil pendidikan yang berada di kecamatan tanah putih ini jelas, kenapa saya katakan demikian, kenapa alasan ibu kepsek (LH) ini membuat beck-up korwil kecamatan apakah memang undang-undang RI no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik tidak berlaku lagi dan peraturan pemerintah RI no.28 tahun 2002 tentang peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebab jelas uang yang di kelola ibu kepsek SDN 028 melalui dana bos itu uang negara bukan uang pribadi jadi harus jelas dong Peruntukannya.
Sebagai pengiat LSM, saya akan membuat laporan resmi kepada APH begitu juga dinas pendidikan yang ada di kabupaten Rokan hilir agar meninjau kembali kinerja kepala sekolah SDN 028 sintong kecamatan tanah putih kabupaten Rokan hilir propinsi Riau,” tutupnya sambil menampakan fotonya di pemberitaan laman media suaranws86.com.(J Manik)





















