Dewan Kehormatan PWI Pusat Berhentikan Penuh 3 Orang Anggota PWI Riau

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM – Dewan Kehormatan PWI Pusat beri sangsi pemberhentian penuh kepada 3 orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau.

Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir dan Satria Utama Batubara.

Sanksi pemberhentian penuh terhadap 3 orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025. SK ini juga sudah ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.

Baca Juga :  Pangdam I/Bukit Barisan Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Gubernur Riau

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut.

Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.

“Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI,” ujar Raja Isyam.

Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. “Namun kita masih menunggu surat tersebut,” tuturnya.

Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Baca Juga :  Kapolda dan Wakapolda Riau Serahkan Hadiah Kepada Para Juara Riau Bhayangkara Run 2025

Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.

Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bulan Literasi Kripto 2026 Resmi Digelar, CEO INDODAX Soroti Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital
Dianggap Calo dan Dilarang Masuk saat Buat KTP Kerabat, Kinerja Kadisdukcapil Pekanbaru Jadi Sorotan
Polsek Kuantan Hilir Digeruduk Massa, Tersangka PETI Dibawa Kabur
Motor Warga Penyandang Disabilitas Hilang Dicuri, Wako Agung Serahkan Bantuan Motor Pengganti
Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan
Kanwil Ditjenpas Riau Laksanakan Kegiatan Bazar UMKM Produk Karya Warga Binaan
Semarak HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Tampil Aktif di Bazar UMKM UPT se-Riau
Prestasi Membanggakan, Siswa SMAN 5 Pekanbaru Lolos di Monash University Australia

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:03 WIB

Bulan Literasi Kripto 2026 Resmi Digelar, CEO INDODAX Soroti Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital

Jumat, 10 April 2026 - 13:48 WIB

Dianggap Calo dan Dilarang Masuk saat Buat KTP Kerabat, Kinerja Kadisdukcapil Pekanbaru Jadi Sorotan

Kamis, 9 April 2026 - 23:32 WIB

Polsek Kuantan Hilir Digeruduk Massa, Tersangka PETI Dibawa Kabur

Kamis, 9 April 2026 - 23:29 WIB

Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan

Kamis, 9 April 2026 - 20:17 WIB

Kanwil Ditjenpas Riau Laksanakan Kegiatan Bazar UMKM Produk Karya Warga Binaan

Berita Terbaru

Internasional

Jurnalis Al Jazeera Tewas dalam Serangan Drone Israel di Gaza

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:22 WIB