Dewan Kehormatan PWI Pusat Berhentikan Penuh 3 Orang Anggota PWI Riau

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM – Dewan Kehormatan PWI Pusat beri sangsi pemberhentian penuh kepada 3 orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau.

Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir dan Satria Utama Batubara.

Sanksi pemberhentian penuh terhadap 3 orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025. SK ini juga sudah ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.

Baca Juga :  Terdampak Efisiensi, Anggaran Polri Dipangkas Sebesar Rp20,5 Triliun

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut.

Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.

“Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI,” ujar Raja Isyam.

Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. “Namun kita masih menunggu surat tersebut,” tuturnya.

Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Baca Juga :  Tim Polwan Cantik Ditlantas Polda Riau Dapat Sambutan Hangat di Car Free Day Pekanbaru

Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.

Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan. **

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Terus Dilakukan Lapas Pekanbaru, Deteksi Dini dan Pencegahan Prioritas Utama
Rangkap Jabatan sebagai Sekda Kota Dumai Sekaligus Plt Kepala Bapenda, ini Kata Ketua KNPI Riau
Manajer dan Supervisor SPBU SPRH Dituntut JPU Setahun Enam Bulan
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah
Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Gelar Pengecekan Senjata di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Sebagian Besar Wilayah Riau Diprediksi Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Perusahaan UD Plastik Riau Selalu Mangkir Dalam Panggilan Disnaker Kota Pekanbaru, Ada Apa..?
Lapas Pekanbaru Laksanakan Pemindahan 24 Narapidana ke Lapas Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:57 WIB

Razia Terus Dilakukan Lapas Pekanbaru, Deteksi Dini dan Pencegahan Prioritas Utama

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:53 WIB

Rangkap Jabatan sebagai Sekda Kota Dumai Sekaligus Plt Kepala Bapenda, ini Kata Ketua KNPI Riau

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:47 WIB

Manajer dan Supervisor SPBU SPRH Dituntut JPU Setahun Enam Bulan

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:43 WIB

Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:58 WIB

Sebagian Besar Wilayah Riau Diprediksi Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page