SUARANEWS86.COM || Bengkalis — Undang-undang yang ada jelas menerangkan beberapa aitem tentang desa seharusnya harus di indahkan oleh setiap desa yang ada di Indonesia ini, namun fakta dilapangan berbeda seperti yang di temukan tim media, tidak adanya transparansi penggunaan dana desa berupa baliho tentang anggaran yang telah diterima oleh desa Air Kulim, kecamatan bathin solapan, kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Selasa (3/9/2024) Sekira pukul 10.00 wib pagi menjelang siang.
Dana desa yang bersumber dari APBN yang di kelola oleh desa air kulim terpaksa mengadakan konfirmasi dengan luar kepala melalui sekdes SAFRIZAL, mulai dari dana keadaan mendesak hingga ketahanan pangan, begitu juga dana untuk rehabilitasi sarana dan prasarana yang semua jumlah nilai rupiahnya sangat signifikan lumayan banyak.
Sekdes menjelaskan untuk keadaan mendesak ada 4 aitem didesa air kulim yang menelan dana hingga Rp. 84 juta, namun yang memegang datanya adalah pelaksana kegiatan, semuanya diberikan khusus untuk yang berjualan sebanyak 20 orang dan semuanya di seputaran desa air kulim kecamatan bathin solapan, yang mempunyai usaha jual sarapan pagi dan sebagainya, namun bantuannya diberikan tidak melalui nilai rupiah namun berbentuk barang,” terang pak Sekdes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih kata pak Sekdes begitu juga dengan ketahanan pangan yang menelan dana hingga 271.000.000 juta, menurut data tim media namun menurut data pak sekdes tidak sampai sebegitu banyak, semuanya itu ditumpahkan untuk penanaman ubi kayu yang luasnya 5 Heaktar dikelola oleh kelompok tani, untuk dana yang pertama saja, jonder masuk mulai dari menyangkol dan sebaginya 3 kali, dan sekali masuk 10. Juta jadi bapak kalikan saja tiga kali masuk,” pungkasnya.
Dari keterangan pak sekdes, awak media juga meminta tanggapan dari pegiat sosial kontrol masyarakat (LSM) PKRN Rustam Damanik mengatakan bahwa, jelas didesa air kulim dengan keterangan pak sekdes, awak media kan hanya bisa menduga, namun kalau fakta dilapangan kan berbeda, sebab tak ada baliho penggunaan anggaran dana desa sehingga tidak bisa kita hitung/kaji berapa kerugian yang seharusnya dimakan oleh ketahanan pangan, begitu juga pembangunan rehabilitasi sarana prasarana, asal tim media meminta jawaban mengenai dana selalu bahasa bapak sekdes yang taukan pelaksana kegiatan saya hanya verifikasi.
Ini jelas harus dipertanyakan kembali, untuk itu saya dari lembaga swadaya masyarakat akan segera berkirim surat ke desa air kulim kecamatan bathin solapan kabupaten Bengkalis propinsi Riau, karena bapak sekdes ini sangat luar biasa setiap dikonfirmasi, patut ditiru beberapa sekdes yang ada di tempat/kabupaten lain bisa menjabarkan penggunaan dana desa tanpa melihat data yang akurat dan tidak memperdulikan bahwa Permendesa PDTT nomor 2 tahun 2024 yang mengatakan pemasangan baliho informasi penggunaan dana desa (seperti APBDesa) secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sebab tujuannya jelas dikatakan, pemasangan baliho desa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta profesionalisme dalam pengelolaan pemerintahan keuangan desa. (J Manik)





















