SUARANEWS86.COM || Anggota DPR RI periode 2024-2029 menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Nilai tersebut dinilai masih kurang untuk biaya sewa rumah di sekitar gedung DPR yang disebut-sebut mencapai Rp 70 juta per bulan.
Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Tunjangan perumahan tersebut berada di luar gaji pokok maupun tunjangan lainnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, membenarkan adanya tunjangan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul,” kata Indra singkat saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Menurut Indra, tunjangan ini diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah dinas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai nominal Rp 50 juta per bulan masih wajar, bahkan dinilai belum mencukupi kebutuhan sewa rumah di sekitar kawasan DPR.
“Saya kira make sense lah kalau 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujarnya.
Adies menjelaskan, harga sewa rumah di kawasan sekitar DPR bisa mencapai lebih dari Rp 70 juta per bulan. Karena itu, sebagian anggota DPR harus menambah biaya sewa dari kantong pribadi.
“Tunjangan perumahan yang diterima Rp 50 juta, sementara harga sewa perumahan di kawasan DPR berada di atas Rp 70 juta,” ungkapnya.
Adies juga menegaskan, kenaikan hanya terjadi pada tunjangan perumahan, sedangkan gaji pokok dan tunjangan lain anggota DPR tidak mengalami perubahan. **
Editor : Reza





















