SUARANEWS86.COM || Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, akan membahas dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru 2026 besok, Jumat (19/12/2025).
Jamal mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan digelar hari ini, Kamis (18/12/2025).
“Besok Jumat kita akan bahas penetapan bersama dewan pengupahan. Hari ini tingkat provinsi yang gelar UMP,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamal juga belum bisa memprediksi apakah UMK Pekanbaru 2026 akan naik atau turun. Karena akan dihitung nilai rill saat ini.
Diketahui, UMK tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6 persen dibanding tahun 2024. UMK 2025 adalah Rp3.675.837. **
Editor : Reza




















