Barita Simanjuntak: “Panja Reformasi Kejaksaan Prematur dan Kontraproduktif”

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Beberapa waktu lalu Komisi III DPR berencana membentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan. Langkah ini menuai kritik, terutama karena publik mempertanyakan urgensinya. Banyak pihak menilai seharusnya DPR lebih dulu membentuk Panja Reformasi DPR sendiri sebagaimana tuntutan rakyat pada akhir Agustus lalu.

Menanggapi hal tersebut, tim media mewawancarai Barita Simanjuntak, pengamat Kejaksaan sekaligus mantan Ketua Komisi Kejaksaan 2019–2024 yang kini sebagai Ketua Tim Ahli Jaksa Agung RI. Barita menyampaikan dengan tegas bahwa khusus untuk Kejaksaan, jika ingin jujur dan objektif, langkah pembentukan Panja oleh Komisi III sebenarnya tidak perlu bahkan kontraproduktif.

Barita menguraikan sejumlah alasan terkait hal tersebut. Pertama, hasil survei dari lembaga-lembaga kredibel seperti LSI, Indikator, dan Litbang Kompas menunjukkan secara signifikan bahwa Kejaksaan mendapatkan penilaian baik dan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya dibanding lembaga lainnya. Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan sesaat, melainkan telah konstan dan permanen selama sedikitnya lima tahun terakhir di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin.

Kedua, Barita menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya kuat di ranah penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Kejaksaan juga mencatat capaian tertinggi dalam pengembalian kerugian negara, pemulihan aset negara, pengembalian aset negara, serta pendampingan sebagai Pengacara Negara.

Ketiga, Barita menyebut Kejaksaan melalui Jaksa Agung Burhanuddin merupakan lembaga yang paling banyak memperoleh penghargaan prestisius dari berbagai pihak, mulai dari Asosiasi Jaksa Internasional, Detik, CNN, hingga banyak NGO bereputasi baik.

Keempat, dalam aspek manajemen risiko dan tata kelola (GCG), Kejaksaan juga meraih pengakuan dari berbagai lembaga independen seperti BPKP, BKN, LAN, dan lainnya.

Baca Juga :  Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan oleh Itjen Kemenimipas

Kelima, puluhan apresiasi juga diberikan oleh lembaga negara, baik pusat maupun daerah, yang aset, piutang, dan kekayaan daerahnya berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Menurut Barita, fakta-fakta objektif tersebut seharusnya menjadi dasar pertimbangan. “Kan jadi aneh lembaga yang paling dipercaya publik kok malah dievaluasi, Lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya rendah,” ujarnya.

Barita menegaskan bahwa jika mengacu pada hasil survei, yang justru perlu dirumuskan oleh Komisi III adalah penguatan fungsi Kejaksaan. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan sudah ada mekanismenya melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Aspirasi publik yang tercermin dari hasil survei justru menginginkan penguatan fungsi Kejaksaan dalam RUU KUHAP. Maka, menurut Barita, apabila Komisi III ingin responsif terhadap amanat rakyat, hal inilah yang perlu ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Lagi Asyik Berenang, Bocah 9 Tahun Tenggelam di Parit Perumahan Panji Residence Kualu

Ia menambahkan, sangat disayangkan jika kesempatan ini tidak bisa diakomodasi dan diartikulasikan dengan baik oleh Komisi III DPR. Barita mendorong agar langkah strategis yang progresif disusun melalui regulasi yang memberikan dukungan signifikan bagi penegakan hukum, terutama dalam tindak pidana korupsi, perampasan aset, dan pemulihan kerugian negara, sekaligus sebagai bentuk dukungan bagi eksekutif yang saat ini sangat gencar memberantas korupsi. (Rls)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadisperindag Pekanbaru Disorot, Dugaan Korupsi Miliaran Masih Menggantung
Lapas Pekanbaru Perkuat Komitmen dan Implementasi Program Aksi Kemenimipas
Gantikan AKP Awi Ruben, Kapolsek Payung Sekaki Resmi Dipimpin AKP Rafidin Lumban Gaol SH MH
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 Kemenko Kumham Imipas
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Apel Gabungan Kemenko Kumham Imipas
Aswas Kejati Riau Pimpin Apel Kerja di Ikuti Para Asisten Serta Seluruh Pegawai
Kepengurusan DPD PHKPKN Riau Resmi Terbentuk
Kecelakaan Maut di Kampar, 2 Pengendara Motor Tewas Ditempat Terlindas Truk

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 22:10 WIB

Eks Kadisperindag Pekanbaru Disorot, Dugaan Korupsi Miliaran Masih Menggantung

Senin, 12 Januari 2026 - 15:35 WIB

Lapas Pekanbaru Perkuat Komitmen dan Implementasi Program Aksi Kemenimipas

Senin, 12 Januari 2026 - 13:34 WIB

Gantikan AKP Awi Ruben, Kapolsek Payung Sekaki Resmi Dipimpin AKP Rafidin Lumban Gaol SH MH

Senin, 12 Januari 2026 - 13:15 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 Kemenko Kumham Imipas

Senin, 12 Januari 2026 - 12:52 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Apel Gabungan Kemenko Kumham Imipas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page