Bakar Lahan untuk Dijadikan Kebun Sawit, Warga Kuansing Ditangkap Polisi

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada Sabtu (19/7/2025).

Dalam operasi ini, satu pelaku berinisial Su, warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, diamankan di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan banyak pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, yang diduga untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton.

Baca Juga :  Panen Sayur Kale dan Pakcoy, Bukti Nyata Lapas Pekanbaru Terus Produktif dan Konsisten

Kemudian, Shilton segera memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi pemilik lahan yang terbakar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan bahwa lahan yang terbakar adalah milik Su. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 WIB,” jelasnya.

Penangkapan ini merupakan langkah krusial dalam menghentikan praktik ilegal pembakaran lahan yang kerap menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.

Saat diinterogasi, Su mengakui bahwa ia sengaja membakar lahan karet miliknya dengan tujuan mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit.

Pengakuan ini memperkuat dugaan awal polisi dan menunjukkan motif ekonomi di balik tindakan pidana tersebut.

Baca Juga :  Riau Menuju Zero ODOL, Tingkatkan Operasi Gabungan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

“Praktik alih fungsi lahan dengan cara membakar ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dua potong kayu bekas bakaran dan satu buah mancis yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.

“Barang bukti ini akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum lebih lanjut dan memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Polres Kuansing menjerat pelaku dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas melarang pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Ikatan Alumni UII Yogyakarta Salurkan Bantuan Terdampak Banjir di Pekanbaru

Ancaman hukuman dalam pasal ini cukup berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi, olah TKP, keterangan ahli, dan koordinasi dengan Kejaksaan.

“Penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan merupakan komitmen Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).Karhutla memiliki dampak yang sangat luas, mengancam kesehatan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat,” ujarnya. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cantik dan Aktif, Dharma Wanita Persatuan Lapas Narkotika Rumbai Gelar Pertemuan Rutin
Jaga Kesehatan dan Semangat Positif, Lapas Pekanbaru Rutin Gelar Senam Pagi Bagi Warga Binaan
Konsisten Jaga Kebugaran dan Tingkatkan Keakraban Antar Petugas, Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi Pimpin Gerakan Sholat Subuh Berjamaah di Mesjid Nurul Iman
Pemko Pekanbaru Akan Bangun Ballroom di MPP, Gratis Buat Warga Pekanbaru
Warga Senang Parkir di 2 Ritel Kembali Gratis, Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis Malah Protes
Diduga Karena Cemburu Menjadi Pemicu Perusakan Mobil Mahasiswi di Pekanbaru
Harimau Ukuran Besar Melintas di Jalan Zamrud Siak, BBKSDA Riau Turunkan Tim

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:50 WIB

Cantik dan Aktif, Dharma Wanita Persatuan Lapas Narkotika Rumbai Gelar Pertemuan Rutin

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:46 WIB

Jaga Kesehatan dan Semangat Positif, Lapas Pekanbaru Rutin Gelar Senam Pagi Bagi Warga Binaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:30 WIB

Konsisten Jaga Kebugaran dan Tingkatkan Keakraban Antar Petugas, Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:57 WIB

Pemko Pekanbaru Akan Bangun Ballroom di MPP, Gratis Buat Warga Pekanbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:01 WIB

Warga Senang Parkir di 2 Ritel Kembali Gratis, Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis Malah Protes

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page